Info AKGTK

AKGTK adalah singkatan dari Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan, yaitu program penilaian atau pengukuran kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia

  1. AKGTK sepenuhnya dilakukan secara daring (online) tanpa TILOK/TAK, sehingga dapat dilakukan dimanapun asal ada koneksi internet
  2. Dalam mengerjakan assesmen, GTK harus menggunakan komputer (bukan HP) dengan menggunakan Exam Browser dengan menggunakan akun yang akan tersedia di emisgtk.kemenag.go.id,
  3. Sebelum pelaksanaan AKGTK, GTK melakukan ujicoba login sesuai jadwal terlampir (Login untuk masing-masing guru mapel, Kamad, Pengawas dan Tendik lainnya sesuai jadwal). Ujicoba login ini sebatas login, dan abaikan isi tes.
  4. Peserta AKGTK tahun ini adalah: Guru sesuai mapel yang tersedia di AKGTK 2026, Kepala Madrasah (baik Kepala RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pengawas, Laboran dan Pustakawan.
  5. Peserta yang menjadi sasaran sebagaimana no. 4, wajib untuk mengikuti AKGTK, kecuali berhalangan. Apabila berhalangan wajib mengajukan surat ijin resmi ke Kankemenag Kabupaten/Kota
  6. Pelaksanaan AKGTK sepenuhnya terpusat, dan dikontrol oleh Pusat (baik pengawas maupun proktor)
  7. Toleransi keterlambatan dalam mengikuti AKGTK adalah 15 menit. Keterlambatan melebihi 15 akan mengurangi waktu pengerjaan assesmen.
  8. Jika dalam pelaksanaan AKGTK, terdapat kendala (seperti listrik mati, atau jaringan bermasalah) silakan melaporkan ke Kankemenag Kab./Kota
  9. Peserta AKGTK tidak diperkenankan menggunakan buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flashdisk, external hard disk, kalkulator dan lain-lain) selama mengikuti AKGTK;
  10. Peserta wajib mengikuti asesmen dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain;
  11. Pelaksanaan AKGTK dipantau oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
  12. Pelaksanaan AKGTK dapat dipantau oleh Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
  13. Waktu pelaksanaan sesuai jadwal yang ditetapkan;
  14. Setiap hari dilaksanakan maksimal tiga sesi;
  15. Kepesertaan dan materi ujian ditetapkan oleh Direktorat GTK Madrasah melalui EMIS GTK;
  16. Peserta menggunakan laptop/PC yang terinstal aplikasi Safe Exam Browser (SEB) dan terhubung ke Internet;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *