Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kementerian Agama adalah program pendidikan yang diadakan oleh Kementerian Agama RI untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru-guru dalam jabatan (madrasah dan guru agama) yang belum tersertifikasi.
Periode Pendaftaran : 21 Oktober 2026 s/d 27 Oktober 2026
Periode Verval : 21 Oktober 2026 s/d 29 Oktober 2026
Pedoman linearitas ijazah S-1/D-IV dengan bidang studi PPG tercantum pada lampiran III surat edaran PPG Kemenag
1. Tujuan Program
- Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi pedagogis guru di bawah naungan Kemenag.
- Mendapatkan sertifikat pendidik agar guru berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
2. Target Peserta
- Guru madrasah dan guru mata pelajaran agama (Islam/PAI, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu) yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Terdaftar aktif di satuan administrasi pangkal (satminkal) Kemenag dan memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-IV.
3. Tahapan Pelaksanaan
- Pendaftaran / Verifikasi Data melalui sistem pendataan Kemenag, yaitu EMIS GTK dengan link akses https://emisgtk.kemenag.go.id/
- Seleksi Administrasi untuk memeriksa linieritas ijazah S-1/D-IV dengan bidang studi PPG.
- Lapor Diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk.
- Pembelajaran Digital (melalui LMS secara daring/mandiri).
- Uji Kompetensi melalui UKMPPG (Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru).
4. Persyaratan Umum
- Guru yang terdaftar aktif dalam satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama dengan status mengajar aktif saat pendaftaran;
- Guru yang diangkat paling lambat tanggal 31 Desember 2025;
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan;
- Belum mencapai usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
Catatan: kesesuaian kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf c berpedoman pada Daftar Pedoman Linearitas sebagaimana tercantum pada Lampiran III.
Pengajuan dan pencairan Insentif Guru Non-ASN (Honorer) Tahun 2026 sedang berjalan di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Pengajuan Kemenag (EMIS GTK): Periode pengajuan/verifikasi tunjangan insentif Non-ASN Kemenag dibuka awal Oktober 2026 (1–10 Oktober 2026)
Cara Pengajuan
- Akses https://emisgtk.kemenag.go.id/
- Login menggunakan akun masing-masing
- Pilih Tunjangan pada sidebar sebelah kiri
- Pilih Insentif
- Pilih Pengajuan Insentif Non-ASN
- Klik Buat Pengajuan
Note :
1. Sebelum melakukan pengajuan, pastikan No Rekening sudah diisi pada akun EMIS GTK
2. Cek Validasi Persyaratan, jika sudah terpenuhi semua maka segera lakukan pengajuan dan jika tidak terpenuhi semua maka tidak bisa mengajukan
AKGTK adalah singkatan dari Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan, yaitu program penilaian atau pengukuran kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
- AKGTK sepenuhnya dilakukan secara daring (online) tanpa TILOK/TAK, sehingga dapat dilakukan dimanapun asal ada koneksi internet
- Dalam mengerjakan assesmen, GTK harus menggunakan komputer (bukan HP) dengan menggunakan Exam Browser dengan menggunakan akun yang akan tersedia di emisgtk.kemenag.go.id,
- Sebelum pelaksanaan AKGTK, GTK melakukan ujicoba login sesuai jadwal terlampir (Login untuk masing-masing guru mapel, Kamad, Pengawas dan Tendik lainnya sesuai jadwal). Ujicoba login ini sebatas login, dan abaikan isi tes.
- Peserta AKGTK tahun ini adalah: Guru sesuai mapel yang tersedia di AKGTK 2026, Kepala Madrasah (baik Kepala RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pengawas, Laboran dan Pustakawan.
- Peserta yang menjadi sasaran sebagaimana no. 4, wajib untuk mengikuti AKGTK, kecuali berhalangan. Apabila berhalangan wajib mengajukan surat ijin resmi ke Kankemenag Kabupaten/Kota
- Pelaksanaan AKGTK sepenuhnya terpusat, dan dikontrol oleh Pusat (baik pengawas maupun proktor)
- Toleransi keterlambatan dalam mengikuti AKGTK adalah 15 menit. Keterlambatan melebihi 15 akan mengurangi waktu pengerjaan assesmen.
- Jika dalam pelaksanaan AKGTK, terdapat kendala (seperti listrik mati, atau jaringan bermasalah) silakan melaporkan ke Kankemenag Kab./Kota
- Peserta AKGTK tidak diperkenankan menggunakan buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flashdisk, external hard disk, kalkulator dan lain-lain) selama mengikuti AKGTK;
- Peserta wajib mengikuti asesmen dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain;
- Pelaksanaan AKGTK dipantau oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
- Pelaksanaan AKGTK dapat dipantau oleh Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
- Waktu pelaksanaan sesuai jadwal yang ditetapkan;
- Setiap hari dilaksanakan maksimal tiga sesi;
- Kepesertaan dan materi ujian ditetapkan oleh Direktorat GTK Madrasah melalui EMIS GTK;
- Peserta menggunakan laptop/PC yang terinstal aplikasi Safe Exam Browser (SEB) dan terhubung ke Internet;
AKGTK adalah singkatan dari Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan, yaitu program penilaian atau pengukuran kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
Sasaran dan Peserta
- Guru madrasah (jenjang MI, MTs, hingga MA).
- Kepala madrasah.
- Pengawas madrasah.
- Tenaga kependidikan lainnya seperti laboran dan pustakawan.
Tujuan Utama
- Memetakan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial.
- Menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan peningkatan mutu pendidikan.
- Menyiapkan dasar untuk program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi pendidik
1. Jadwal Pelaksanaan AKGTK
Pelaksanaan AKGTK Dilaksanakan mulai tanggal 05 Oktober 2026 s/d 09 Oktober 2026. Jadwal AKGTK bisa dilihat pada akun EMIS GTK masing-masing.
- Akses https://emisgtk.kemenag.go.id/
- Login menggunakan akun masing-masing
- Pilih Diklat pada sidebar sebelah kiri
- Pilih PKB
- Pilih Akun AKGTK
Pada halaman tersebut berisi Akun, Jadwal serta Mapel yang akan dilaksanakan oleh masing-masing guru dan tendik.
2. Jadwal Ujicoba AKGTK

3. Safe Exam Browser (SEB)
Safe Exam Browser (SEB) adalah aplikasi keamanan yang digunakan untuk mengunci perangkat komputer atau ponsel agar peserta ujian daring tidak bisa membuka aplikasi atau situs lain. Aplikasi ini juga digunakan untuk pelaksanaan & ujicoba AKGTK.
Link Download : https://drive.google.com/file/d/1wNpacUi6AaKmyNmnF37MOsd_Ldw-rWg_/view?usp=sharing
4. Tutorial Pemasangan SEB
EMIS GTK (Education Management Information System – Guru dan Tenaga Kependidikan) adalah sistem pendataan resmi dari Kementerian Agama RI yang kini terintegrasi melalui EMIS 4.0 untuk mengelola data guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di bawah naungan Kemenag.
Fungsi Utama
- Pengelolaan Data: Pendataan profil lengkap, riwayat mengajar, dan verifikasi NIK/data diri PTK.
- Administrasi & Layanan: Perhitungan Tunjangan Profesi Guru (TPG), program PPG, insentif GBPNS, hingga asesmen kompetensi (AKGTK).
- Integrasi Akun: Pengelolaan akses layanan pendukung seperti Google Workspace for Education (GWS) bagi GTK
Link Resmi
https://emisgtk.kemenag.go.id/
1. Verval Ijazah
- Login menggunakan akun masing-masing
- Pilih Administrasi
- Pilih Data Ijazah
- Tambah data ijazah S1 dan seterusnya
2. Penambahan No. Rekening & NPWP
- Login menggunakan akun masing-masing
- Pilih Portofolio
- Pilih Data Diri
- Pilih NPWP & Rekening
Akun GWS merupakan bagian dari Google Workspace for Education, paket layanan digital dari Google yang mendukung kegiatan belajar-mengajar, kolaborasi, dan administrasi pendidikan secara online. Dengan akun ini, guru dapat memanfaatkan berbagai aplikasi utama, antara lain:
- Google Classroom: Membuat kelas digital, membagikan materi dan tugas, menilai, serta memberi feedback secara paperless.
- Google Docs & Sheets: Membuat dokumen pembelajaran, modul, soal, dan laporan, serta kolaborasi real-time.
- Google Meet: Mengadakan pertemuan daring, rapat guru, kelas online, atau webinar dengan fitur berbagi layar dan chat.
- Google Forms: Membuat kuis otomatis dan penilaian online.
Akun GWS madrasah biasanya memiliki kapasitas penyimpanan lebih besar dibanding akun Gmail biasa, hingga 50 GB
Cara Cek Akun GWS
- Akses link https://emisgtk.kemenag.go.id/
- Login menggunakan akun masing-masing
- Pilih portofolio pada sidebar sebelah kiri, lalu pilih Akun GWS
Note : Jika ada yg tidak bisa login Google, maka dibawah Username dan password akun gws, terdapat kolom laporan dan silahkan pilih ataupun isi kendalanya agar bisa diperbaiki oleh pusat.
MAGIS adalah singkatan dari Madrasah Digital Supervision, yaitu platform yang dikembangkan Direktorat GTK Madrasah, Kementerian Agama RI, untuk mendukung proses supervisi dan pendampingan madrasah secara digital antara Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, dan Guru.
Cara Akses Magis
- Akses link https://emisgtk.kemenag.go.id/
- Login menggunakan akun masing-masing
- Pada beranda, scroll kebawah sampai bertemu MAGIS
- Buka magis, lalu silahkan diisi semua sampai tuntas

