Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kementerian Agama adalah program pendidikan yang diadakan oleh Kementerian Agama RI untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru-guru dalam jabatan (madrasah dan guru agama) yang belum tersertifikasi.
Periode Pendaftaran : 21 Oktober 2026 s/d 27 Oktober 2026
Periode Verval : 21 Oktober 2026 s/d 29 Oktober 2026
Pedoman linearitas ijazah S-1/D-IV dengan bidang studi PPG tercantum pada lampiran III surat edaran PPG Kemenag
1. Tujuan Program
- Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi pedagogis guru di bawah naungan Kemenag.
- Mendapatkan sertifikat pendidik agar guru berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
2. Target Peserta
- Guru madrasah dan guru mata pelajaran agama (Islam/PAI, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu) yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Terdaftar aktif di satuan administrasi pangkal (satminkal) Kemenag dan memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-IV.
3. Tahapan Pelaksanaan
- Pendaftaran / Verifikasi Data melalui sistem pendataan Kemenag, yaitu EMIS GTK dengan link akses https://emisgtk.kemenag.go.id/
- Seleksi Administrasi untuk memeriksa linieritas ijazah S-1/D-IV dengan bidang studi PPG.
- Lapor Diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk.
- Pembelajaran Digital (melalui LMS secara daring/mandiri).
- Uji Kompetensi melalui UKMPPG (Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru).
4. Persyaratan Umum
- Guru yang terdaftar aktif dalam satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama dengan status mengajar aktif saat pendaftaran;
- Guru yang diangkat paling lambat tanggal 31 Desember 2025;
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan;
- Belum mencapai usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
Catatan: kesesuaian kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf c berpedoman pada Daftar Pedoman Linearitas sebagaimana tercantum pada Lampiran III.

