Pra Pendidikan Guru (PPG) Dalam Jabatan 2026

Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kementerian Agama adalah program pendidikan yang diadakan oleh Kementerian Agama RI untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru-guru dalam jabatan (madrasah dan guru agama) yang belum tersertifikasi.

Periode Pendaftaran : 21 Oktober 2026 s/d 27 Oktober 2026
Periode Verval : 21 Oktober 2026 s/d 29 Oktober 2026
Pedoman linearitas ijazah S-1/D-IV dengan bidang studi PPG tercantum pada lampiran III surat edaran PPG Kemenag

1. Tujuan Program

  • Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi pedagogis guru di bawah naungan Kemenag.
  • Mendapatkan sertifikat pendidik agar guru berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

2. Target Peserta

  • Guru madrasah dan guru mata pelajaran agama (Islam/PAI, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu) yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Terdaftar aktif di satuan administrasi pangkal (satminkal) Kemenag dan memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-IV.

3. Tahapan Pelaksanaan

  1. Pendaftaran / Verifikasi Data melalui sistem pendataan Kemenag, yaitu EMIS GTK dengan link akses https://emisgtk.kemenag.go.id/
  2. Seleksi Administrasi untuk memeriksa linieritas ijazah S-1/D-IV dengan bidang studi PPG.
  3. Lapor Diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk.
  4. Pembelajaran Digital (melalui LMS secara daring/mandiri).
  5. Uji Kompetensi melalui UKMPPG (Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru).

4. Persyaratan Umum

  1. Guru yang terdaftar aktif dalam satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama dengan status mengajar aktif saat pendaftaran;
  2. Guru yang diangkat paling lambat tanggal 31 Desember 2025;
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan;
  4. Belum mencapai usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
  5. Belum memiliki sertifikat pendidik;
  6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
    Catatan: kesesuaian kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf c berpedoman pada Daftar Pedoman Linearitas sebagaimana tercantum pada Lampiran III.